SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

173/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor173/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen130.887 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman terhadap anak. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →