173/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 173/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 130.887 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman terhadap anak. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →