SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

173/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor173/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen65.236 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →