173/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 173/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 86.288 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Zainudin Alias Ahmad Bin Saroji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berRatnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →