SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

174/Pid.B/2023/PN Bjn

Nomor174/Pid.B/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen67.682 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aksan Manfaloeti Bin (alm) Asik Arif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan dilakukan beberapa kali' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →