SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

174/Pid.Sus/2022/PN Liw

Nomor174/Pid.Sus/2022/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Liw
Panjang Dokumen79.659 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bebbri Yanto Bin Margono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →