174/Pid.Sus/2022/PN Liw
| Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 79.659 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bebbri Yanto Bin Margono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →