174/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 73.359 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fauzan Bin Nurdin Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →