SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

174/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor174/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen86.126 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →