174/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 174/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 86.126 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →