SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

175/Pid.B/2023/PN Bjn

Nomor175/Pid.B/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen126.490 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Didit Priyo Wahyu Nugroho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →