SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

175/Pid.B/2025/PN Lbo

Nomor175/Pid.B/2025/PN Lbo
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Lbo
Panjang Dokumen78.488 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bramantyo Octavian Olii alias Brandon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →