SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2022/PN Lsm

Nomor175/Pid.Sus/2022/PN Lsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lsm
Panjang Dokumen69.573 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I M. Kausar Bin Ilyas dan Terdakwa II Al Adri Bin Nasruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Gas yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →