175/Pid.Sus/2023/PN Pdl
| Nomor | 175/Pid.Sus/2023/PN Pdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdl |
| Panjang Dokumen | 117.422 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Martunis bin (Alm.) Hamdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan'. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →