SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2023/PN Pdl

Nomor175/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pdl
Panjang Dokumen117.422 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Martunis bin (Alm.) Hamdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan'. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →