176/Pid.B/2023/PN Sgn
| Nomor | 176/Pid.B/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sgn |
| Panjang Dokumen | 66.318 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Anes Prabowo Alias Goman Bin Sugimin dan Terdakwa II Yusup Efendi Alias Pendi Bin Dardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →