SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

176/Pid.Sus/2021/PN Bit

Nomor176/Pid.Sus/2021/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen146.006 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AKSEL TINUNGKI alias AMOS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →