176/Pid.Sus/2021/PN Bit
| Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Bit |
| Panjang Dokumen | 146.006 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AKSEL TINUNGKI alias AMOS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp60.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →