176/Pid.Sus/2023/PN Lsm
| Nomor | 176/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lsm |
| Panjang Dokumen | 81.932 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supri Adi bin Abubakar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →