177/Pid.Sus/2022/PN Nba
| Nomor | 177/Pid.Sus/2022/PN Nba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Nba |
| Panjang Dokumen | 103.211 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tina Anak Encong terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →