SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor177/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen59.982 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAMADAN HARUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →