177/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 177/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 59.982 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RAMADAN HARUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →