177/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 177/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 129.528 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arami Yanda Alias Nanak Bin M. Yusup terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menukar narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →