SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor177/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen129.528 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arami Yanda Alias Nanak Bin M. Yusup terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menukar narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →