177/Pid.Sus/2025/PN Lbo
| Nomor | 177/Pid.Sus/2025/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbo |
| Panjang Dokumen | 114.657 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Usman Haluti alias Opa Usu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemerkosaan terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →