177/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 177/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 64.680 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →