SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor177/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen64.680 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →