178/PID.SUS/2023/PT BGL
| Nomor | 178/PID.SUS/2023/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BGL |
| Panjang Dokumen | 36.192 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Efriyudi Bin Afandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →