SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

178/Pid.Sus/2022/PN Nba

Nomor178/Pid.Sus/2022/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Nba
Panjang Dokumen80.961 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Seselia Marta alias Wek Ari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →