179/Pid.B/2023/PN Bjn
| Nomor | 179/Pid.B/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 80.388 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mohamad Ilham Bin Narto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →