SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

179/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor179/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen76.223 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Heri Nanda Bin M. Nurdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →