179/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 179/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 76.223 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Heri Nanda Bin M. Nurdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →