SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

17/Pid.B/2022/PN Bdw

Nomor17/Pid.B/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen62.129 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Budi Ismawan Bin Ningram dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →