17/Pid.B/2023/PN Dob
| Nomor | 17/Pid.B/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dob |
| Panjang Dokumen | 200.043 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Markus Gutandjala Alias Maxi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →