17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
| Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 1.570.933 karakter |
Amar Putusan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi PT. Rizki Pabittei Putra.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →