SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

17/Pid.Sus/2025/PN Bek

Nomor17/Pid.Sus/2025/PN Bek
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bek
Panjang Dokumen237.107 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Rifai alias Rifai bin Erdi Rasul Hamidi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'perseorangan yang turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →