17/Pid.Sus/2025/PN Bek
| Nomor | 17/Pid.Sus/2025/PN Bek |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bek |
| Panjang Dokumen | 237.107 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Rifai alias Rifai bin Erdi Rasul Hamidi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'perseorangan yang turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →