180/Pid.B/2025/PN Pti
| Nomor | 180/Pid.B/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 144.151 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Munaji Bin Sutopo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →