180/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 180/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 90.110 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Handoko Alias Han Anak Dari Hon Djit Kie terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →