SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

180/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor180/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen90.110 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Handoko Alias Han Anak Dari Hon Djit Kie terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →