181/Pid.B/2025/PN Ngw
| Nomor | 181/Pid.B/2025/PN Ngw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ngw |
| Panjang Dokumen | 66.177 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa OKKI TRI SUWANDANA BIN SUWANDI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →