181/Pid.B/2025/PN Tim
| Nomor | 181/Pid.B/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 65.259 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Petrus Yeuyan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →