181/Pid.Sus/2025/PN Lsk
| Nomor | 181/Pid.Sus/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 84.371 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nanda Bahagia Bin M. Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →