SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1824/Pid.Sus/2023/PN Mdn

Nomor1824/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mdn
Panjang Dokumen84.890 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ika Pratiwi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan perekrutan dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi anak. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 120.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →