1824/Pid.Sus/2023/PN Mdn
| Nomor | 1824/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdn |
| Panjang Dokumen | 84.890 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ika Pratiwi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan perekrutan dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi anak. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 120.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →