182/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 182/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 77.297 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIKI AFUADI Bin M. HUSEN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →