SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor182/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen82.776 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yudi Alfian Bin Juanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat/kemanfaatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →