182/Pid.Sus/2023/PN Njk
| Nomor | 182/Pid.Sus/2023/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 95.393 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Bukhori Bin Yahmanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 3.000.000,- dan kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →