SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor182/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen60.644 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →