SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor182/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen89.759 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →