182/Pid.Sus/2025/PN Tjs
| Nomor | 182/Pid.Sus/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 161.252 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa KAMARUDIN Bin ARIFIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 16 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →