SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

183/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor183/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen56.745 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Didi Kurdi Bin Alm Tarja terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →