SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

183/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor183/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen82.431 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Wemi Bagus Santoso Bin Tono Mulyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat/kemanfaatan'. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →