183/Pid.Sus/2023/PN Bjn
| Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 82.431 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa M. Wemi Bagus Santoso Bin Tono Mulyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat/kemanfaatan'. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →