183/Pid.Sus/2025/PN Lsk
| Nomor | 183/Pid.Sus/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 82.071 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Birul Ikwani Bin Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp900.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →