SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

184/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor184/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen156.403 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Turut Serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan denda Rp 3.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →