184/Pid.Sus/2023/PN Cjr
| Nomor | 184/Pid.Sus/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cjr |
| Panjang Dokumen | 156.403 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Turut Serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan denda Rp 3.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →