SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

184/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor184/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen121.250 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada saksi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →