SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

184/Pid.Sus/2025/PN Rkb

Nomor184/Pid.Sus/2025/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Rkb
Panjang Dokumen117.842 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →