184/Pid.Sus/2025/PN Rkb
| Nomor | 184/Pid.Sus/2025/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Rkb |
| Panjang Dokumen | 117.842 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →