SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

185/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor185/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen62.094 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →