SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

185/Pid.Sus/2025/PN Ngw

Nomor185/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen78.010 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Karisma Utomo Alias Kancil Bin Parwanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →