186/Pid.B/2025/PN Ktn
| Nomor | 186/Pid.B/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 53.828 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hakemah S.Pd. Alias Hakmah Binti Alm. Ruslan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 7 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →