SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

186/Pid.B/2025/PN Ktn

Nomor186/Pid.B/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen53.828 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hakemah S.Pd. Alias Hakmah Binti Alm. Ruslan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 7 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →