186/Pid.Sus/2025/PN Lsk
| Nomor | 186/Pid.Sus/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 107.730 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Edi Saputra bin (Alm) Abdurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Pidana penjara yang dijatuhkan adalah 7 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →