SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

186/Pid.Sus/2025/PN Ngw

Nomor186/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen129.712 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Gempur Wahyu Anggoro Alias Gp Bin (Alm) Kun Arifin dijatuhi pidana penjara dan denda. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →